Lewati ke konten utama

Standar & Maklumat Pelayanan

Publikasi standar pelayanan sesuai UU No. 14/2008 (KIP) dan UU No. 25/2009 (Pelayanan Publik): prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian.

Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komponen standar pelayanan

Persyaratan

Identitas diri (KTP/kartu identitas); kondisi gawat darurat dilayani tanpa dokumen maupun uang muka terlebih dahulu.

Prosedur

Kedatangan/pendaftaran → pemeriksaan awal → pemeriksaan dokter → penunjang laboratorium bila diperlukan → farmasi → pulang, rawat inap, atau kamar bersalin sesuai indikasi.

Waktu penyelesaian

Estimasi waktu pelayanan akan dipublikasikan setelah klinik beroperasi penuh (rencana operasional 2024-2026).

Biaya/tarif

Tarif resmi akan dipublikasikan pada halaman Tarif setelah klinik beroperasi; klinik belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (JKN) saat profil ini diterbitkan.

Mekanisme pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon/WhatsApp 0811-4801-576 atau email admin@klinikfn24.com.

Siap melayani Anda dan keluarga

Daftar berobat secara online atau hubungi petugas Klinik FN24 untuk bantuan alur pelayanan.