Standar & Maklumat Pelayanan
Publikasi standar pelayanan sesuai UU No. 14/2008 (KIP) dan UU No. 25/2009 (Pelayanan Publik): prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian.
Maklumat pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen standar pelayanan
Persyaratan
Identitas diri (KTP/kartu identitas); kondisi gawat darurat dilayani tanpa dokumen maupun uang muka terlebih dahulu.
Prosedur
Kedatangan/pendaftaran → pemeriksaan awal → pemeriksaan dokter → penunjang laboratorium bila diperlukan → farmasi → pulang, rawat inap, atau kamar bersalin sesuai indikasi.
Waktu penyelesaian
Estimasi waktu pelayanan akan dipublikasikan setelah klinik beroperasi penuh (rencana operasional 2024-2026).
Biaya/tarif
Tarif resmi akan dipublikasikan pada halaman Tarif setelah klinik beroperasi; klinik belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (JKN) saat profil ini diterbitkan.
Mekanisme pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon/WhatsApp 0811-4801-576 atau email admin@klinikfn24.com.
