Lewati ke konten utama

Hak & Kewajiban Pasien

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 276 dan 277).

Hak pasien

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di klinik.

Kewajiban pasien

  • Mematuhi peraturan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab.
  • Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujuinya.

Siap melayani Anda dan keluarga

Daftar berobat secara online atau hubungi petugas Klinik FN24 untuk bantuan alur pelayanan.