Hak & Kewajiban Pasien
Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 276 dan 277).
Hak pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di klinik.
Kewajiban pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujuinya.
